Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) sekolah dipercepat menjadi minggu ke-3 Maret 2009. Informasi pelaksanaan UN SMP-SMA 2010 didasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Nasional No 74 dan 75 tahun 2009 tentang UASBN SD/MI serta Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMK Tahun Pelajaran 2009/2010. Peraturan ini ditandatangani Menteri Pendidikan Nasional Prof. Bambang Sudibyo pada 13 Oktober 2009, seminggu sebelum diganti dengan Mendiknas Prof. Muh Nuh Kabinet Indonesia Bersatu II.
Jadwal tahun 2010 ini lebih cepat dari UN yang biasanya berlangsung pertengahan April. Hal ini disebabkan UN 2010 akan dilaksanakan 2 kali yakni terdiri dari UN utama dan UN ulangan. Siswa yang tidak lulus pada UN utama, bisa mengulang pada UN tahap kedua (enak dong..diberi kesempatan 2 kali).. UN ulangan dilaksanakan setelah pengumuman UN utama atau tepatnya 8 minggu setelah pelaksanaan UN utama. Berikut periode pelaksanaan UN 2010:
Tingkat SMP/MTs dan SMPLB
UN Utama : 29 Maret – 1 April 2010
UN Ulangan :7 – 20 Mei 2010
UN SMP / MTs 2010 (Pelajaran, Jumlah Soal, Waktu dan Jadwal)
Berikut adalah mata pelajaran, jumlah soal dan waktu yang disediakan untuk UN Utama Tingkat SMP dan MTs 2010
UN 2010 SMP/MTs
No Mata Pelajaran Soal Waktu* Tanggal
1 Bahasa Indonesia 50 120 menit Senin, 29 Maret 2010
2 Matematika 40 120 menit Selasa,30 Maret 2010
3 B. Inggris 50 120 menit Rabu, 31 Maret 2010
4 IPA 40 120 menit Kamis, 1 April 2010
Kisi kisi Ujian Nasional 2009-2010 Untuk SD/MI, SMP/Mts, SMA/MA dan SMK
Update (30 Jan 2010) : Cara Melaporkan Sekolah yang Memunggut Biaya UN
Semua siswa yang akan mengikuti UN, baik swasta maupun negeri, diharapkan tidak membayar biaya UN sepersen pun, karena ini telah menjadi tanggung-jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Biaya UN akan dikirim pemerintah pusat + daerah ke sekolah masing-masing.
Apabila terjadi pemungutan biaya, harap melaporkan kepada
Kepala Dinas Pendidikan setempat,
Lembaga Ombudsman RI
Ombudsman Republik Indonesia
Jl. Ir. H. Djuanda No. 36 Jakarta Pusat
Telp : +62 21 351 0071
Dan 4 Kantor Perwakilan lainnya (untuk lengkap silahkan SINI)
Indonesia Corruption Watch (ICW) di 021-7901885 atau email icw@antikorupsi.org
Untuk melaporkan pemungutan liar tersebut, mohon lampirkan barang bukti pembayaran (kuintansi) yang dimaksudkan untuk biaya UN atau barang bukti sejenisnya untuk ditindaklanjuti. !!
Senin, 08 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar